Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Respons Kejagung

news
19 Maret 2022, 13:43 WIB

Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal putusan majelis hakim terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI).

Adapun majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus tersebut.


Diketahui, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan divonis lepas meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

 

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Okky Mahdi


#PenembakLaskarFPIDivonisBebas #JernihkanHarapan #SuaraKompas

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi