Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Halal Tetap Dikeluarkan MUI Meski Pemerintah yang Terbitkan Sertifikasi

news
15 Maret 2022, 16:46 WIB
Sertifikasi halal kini dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dengan demikian, label halal yang diterbitkan oleh MUI pun tak lagi berlaku secara bertahap.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, MUI tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk.

Hal itu karena pada pasal 33 UU JPH dijelaskan, penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Mutia Fauzia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri

#LogoHalalIndonesia #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi