Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah dan Belum Punya Pabrik

otomotif
21 Desember 2023, 15:42 WIB

Pemerintah resmi akan memberikan insentif untuk mobil listrik yang diimpor bentuk unit lengkap atau rakitan penuh (CBU). Namun, pajak yang dikenakan berbeda antara yang sudah dan belum mendirikan pabriknya di Indonesia. Insentif yang diberikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/13JF4yPs5DM


- https://youtu.be/s3e-ZzRqfxk


- https://youtu.be/xYRKjUOXmF0


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #OtomotifIndonesia #PajakMobilListrik #MobilListrik #MobilListrikCBU #InsentifPajakMobilListrik #MobilListrikWuling #MobilListrikHyundai #PabrikWuling #PabrikHyundai #KendaraanListrik #PajakImporMobil #VideoViral #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi