Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan beberapa pihak lainnya yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan yang digelar pada Senin (18/12/2023) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tangkap tangan terjadi setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat berupa dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Maluku Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengaku menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai.
"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK pun menahan Abdul dkk masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#AbdulGhaniKasuba #MalukuUtara #JernihkanHarapan