Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Resmi Mundur

otomotif
16 Desember 2023, 10:49 WIB

Pemerintah Republik Indonesia resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi oleh para produsen, agar sesuai dengan peta jalan industri dalam negeri. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/yh1IdfOybOk


- https://youtu.be/e8SgNknIAtU


- https://youtu.be/I9pseP3RrGQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #TKDNMotorListrik #TKDNMobilListrik #MotorListrik #MobilListrik #KBLBB #SubsidiMotorListrik #InsentifMotorListrik #SubsidiMobilListrik #InsentifMobilListrik #TKDN #PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #Jokowi #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi