Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat banding hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi
Video Editor: Muhamad Faisal Rinaldi
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #EdhyPrabowo #Korupsi