Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Vaksin Booster Wajib Atau Tidak

news
8 Maret 2022, 20:43 WIB

Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib memperlihatkan hasil tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: KompasTV/Nur Khalis, Hendrik Yanto Halawa, Imam Iswanto, Kalixtus Taus, Mega Nanda, Yanuar Riswandanu

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Arini kusuma Jati

Produser: Agung Wisnugroho

#JernihkanHarapan #SuaraKompas

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi