Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Selain itu, ayah dari Mario Dandy Satrio dan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp Rp 18.994.806.137.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#RafaelAlun #Tipikor #KPK #JernihkanHarapan