Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga tahun 2023.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Adapun Eko merupakan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Eko resmi ditahan mulai hari ini dan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK menahan Eko untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#KPK #BeaCukai #EkoDarmanto #JernihkanHarapan