Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU DKJ Bakal Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca

news
7 Desember 2023, 07:17 WIB

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akui tak mengetahui soal draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Terutama terkait Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Heru juga enggan menyebutkan apakah Pemprov DKI Jakarta dilibatkan dalam pembentukan RUU DKJ tersebut.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi