Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai, kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak boleh main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons alasan kepolisian yang mengaku tidak sengaja menetapkan Nurhayati, seorang pelapor kasus korupsi, sebagai tersangka.
Dia berpandangan, alasan kepolisian yang mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak sengaja, justru menjadi pertanyaan besar semua pihak. Pangeran menilai, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (Justice Collaborators, menjadi panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.
Ia mengatakan, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#SuaraKompas #JernihkanHarapan #Nurhayati