Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Klaim Mereka yang Beli Tanah Pasti Mampu Jadi Peserta BPJS Kesehatan

news
24 Februari 2022, 21:36 WIB

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, seharusnya syarat tersebut tidak akan memberatkan pemohon jual beli tanah.

Hal ini karena menurutnya, jika seseorang mampu melakukan jual beli tanah, seharusnya juga memiliki kemampuan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.

Syarat kepesertaan BPJS kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah dan jual beli pada 1 Maret 2022 mendatang. Peraturan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Mutia Fauzia
Narator: Putri Aulia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adisty Safitri

#SuaraKompas #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi