Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tersangka, Kenapa Firli Bahuri Masih Dapat Gaji?

news
30 November 2023, 18:18 WIB

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan jawaban atas informasi yang menyebut Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan tunjangan meskipun berstatus sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Firli merupakan Ketua KPK yang telah diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun, ia masih menerima 75 persen penghasilan dan tunjangan fasilitas.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi saat ditemui awam media di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, hak penerimaan gaji tersebut ada di peraturan pemerintah.

"Peraturan Pemerintah yang buat bukan KPK. Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Adapun besaran penghasilan dan tunjangan yang diberikan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syakirun Ni'am, Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #KPK #firlibahuri #nawawipomolango

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi