Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam. Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.
Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam "(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambah Ari.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: TAL, DEW, YOI
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/23011101/jokowi-resmi-berhentikan-firli-bahuri-sebagai-ketua-kpk