Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Batas Penyerahan Tim Pemenangan 3 Hari Sebelum Kampanye

hukum&politik
13 November 2023, 18:52 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, batas penyerahan nama-nama tim kampanye dari masing-masing paslon adalah tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.


Adapun masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.


"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).


"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," lanjutnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#kpuri #jernihmemilih #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi